Mekanisme Pendirian Usaha CV (Comanditaire Venootschap)
CV atau Comanditaire
Venootschap adalah sebuah bentuk badan usaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV adalah salah satu
alternatif oleh para pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu besar namun
ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas)
yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta Rupiah dan harus
disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%, CV tidak ada ketentuan jumlah
modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan untuk
menamakan badan usahanya dengan label CV.
Jika usaha yang didirikan sudah
memiliki nama dengan bentuk usaha tersebut adalah CV maka itu berarti sudah merupakan badan usaha yang resmi. Maka dari
itu untuk mendirikan sebuah CV perlu adanya mekanisme atau tata cara dalam
pendiriannya. Berikut beberapa cara dan syarat yang harus dilakukan dan
dipenuhi jika ingin membuat sebuah CV :
1. Membuat Akta
Pendirian CV
Akta Pendirian CV ini didapat dari Notaris. Anda
harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan badan usaha CV, dengan membawa
KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. Pembuatan Surat Akta Pendirian
CV ini selesai antara 2-3 hari tergantung dari pihak Notaris.
2. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
Surat Keterangan Domisili Badan Usaha didapat
dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah kelurahan. Untuk datang ke
Kelurahan, diperlukan beberapa dokumen, diantaranya :
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tempat yang
dijadikan usaha, atau jika tempatnya sewa, bisa fotokopi perjanjian sewa
atau kontrak dari pihak pemilik asli.
- Bila berada di komplek pertokoan atau gedung
perkantoran, sertakan juga Surat Keterangan dari Pengelola
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun
terakhir
3. Memiliki NPWP atas nama Badan Usaha
Mengajukan pendaftaran nomor wajib pajak atas
badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili
perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Berkas yang harus dibawa adalah :
- Akta Pendirian CV
- Surat Domisili Lokasi badan Usaha
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa
gedung.
- Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Pengajuan Surat SP-PKP ini diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Langkah
ini bsia sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan diproses setelah
Nomor NPWP sudah terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah
Nomor NPWP, maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.
5. Mengajukan Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri
setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruang tertentu di
Pengadilan Negeri utnuk bagian pendaftaran CV.
Syarat pengajuan, membawa berkas :
- Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Fotokopi pemilik badan usaha
6. Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan diajukan
ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil.
Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder
Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4
(2 lcmbar) berwarna.
Untuk Proses SIUP besar memakan waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP
menengah dan kecil kurang lebih setengah bulan.
Apakah Dokumen-dokumen diatas saja sudah cukup
untuk sebuah CV? Pada dasarnya, semua tergantung pada kebutuhan. Dalam menjalankan
suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya
digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah
cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih
lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender dan memungkinkan ada kerjasa
terhadap instansi atau urusan pemerintahan lainnya, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
- Tanda Daftar Perseroan
- Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan
bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy Kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak
4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Copy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana
Contoh-Contoh Dokumen Badan Usaha
Berikut ini adalah daftar
dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
> Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
seperti yang kita
kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha
perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang
memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini berfungsi
sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda
lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan
oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar
saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang
dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini
untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di
kemudian hari.
Contoh :

> SITU / Surat Ijin Tempat Usaha
adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Contoh:
> NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Adapun fungsi NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
- Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Contoh :

> TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Contoh:

Source :
http://www.lacasacomics.com/2016/02/cara-mendirikan-cv-dan-syaratnya.html
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/


Komentar
Posting Komentar