Mekanisme Pendirian Usaha CV (Comanditaire Venootschap)

Mekanisme Pendirian Usaha CV (Comanditaire Venootschap)

CV atau Comanditaire Venootschap adalah sebuah bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV adalah salah satu alternatif oleh para pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu besar namun ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta Rupiah dan harus disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%,  CV tidak ada ketentuan jumlah modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan untuk menamakan badan usahanya dengan label CV.
Jika usaha yang didirikan sudah memiliki nama dengan bentuk usaha tersebut adalah CV maka itu berarti  sudah merupakan badan usaha yang resmi. Maka dari itu untuk mendirikan sebuah CV perlu adanya mekanisme atau tata cara dalam pendiriannya. Berikut beberapa cara dan syarat yang harus dilakukan dan dipenuhi jika ingin membuat sebuah CV :

1. Membuat Akta Pendirian CV

Akta Pendirian CV ini didapat dari Notaris. Anda harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan badan usaha CV, dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. Pembuatan Surat Akta Pendirian CV ini selesai antara 2-3 hari tergantung dari pihak Notaris.

2. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
Surat Keterangan Domisili Badan Usaha didapat dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah kelurahan. Untuk datang ke Kelurahan, diperlukan beberapa dokumen, diantaranya :



  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tempat yang dijadikan usaha, atau jika tempatnya sewa, bisa fotokopi perjanjian sewa atau kontrak dari pihak pemilik asli.
  • Bila berada di komplek pertokoan atau gedung perkantoran, sertakan juga Surat Keterangan dari Pengelola
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
 3. Memiliki NPWP atas nama Badan Usaha
Mengajukan pendaftaran nomor wajib pajak atas badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.


Berkas yang harus dibawa adalah :



  • Akta Pendirian CV
  • Surat Domisili Lokasi badan Usaha
  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
  • Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Pengajuan Surat SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Langkah ini bsia sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan diproses setelah Nomor NPWP sudah terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah Nomor NPWP, maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.

 5. Mengajukan Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruang tertentu di Pengadilan Negeri utnuk bagian pendaftaran CV.


Syarat pengajuan, membawa berkas :



  • Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Fotokopi pemilik badan usaha
6. Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.


Persyaratannya:

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan), untuk membuat SITU anda bisa baca di Cara Mengajukan SITU
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
Untuk Proses SIUP besar memakan waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP menengah dan kecil kurang lebih setengah bulan.

Apakah Dokumen-dokumen diatas saja sudah cukup untuk sebuah CV? Pada dasarnya, semua tergantung pada kebutuhan. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender dan memungkinkan ada kerjasa terhadap instansi atau urusan pemerintahan lainnya, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2.     Tanda Daftar Perseroan
  3.     Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1.     Copy Kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2.     Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3.     Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  4.     Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
Contoh-Contoh Dokumen Badan Usaha
Berikut ini adalah daftar dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. 
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.


Contoh :
Image result for contoh SIUP


> SITU / Surat Ijin Tempat Usaha
adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Contoh:
SITUImage result for contoh SITU
> NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Adapun fungsi NPWP adalah :
  •  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  •  Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  •  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  •  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Contoh :

Image result for contoh npwp perusahaan

> TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. 
Contoh:
Image result for contoh TDP perusahaan

Source :
http://www.lacasacomics.com/2016/02/cara-mendirikan-cv-dan-syaratnya.html 
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

New Media dan E-Banking

Disiplin Adalah Kunci Sukses

New Media Dalam Pendidikan : Multimedia